Kediri, MR – UNTUK mewujudkan pemenuhan pangan masyarakat dalam kemandirian pangan, sehingga terlepas dari kerawanan, maka penggunaan Dana Desa(DD) untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa masuk prioritas. Hal ini sesuai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Upaya pendukung untuk keberlanjutan progam ketahanan pangan, sudah di -plotong 20 ℅ Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di desa, namun kadang tidak sesuai harapan masyarakat, masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan progam kersebut.
Hal ini sama yang terjadi di desa Plosorejo Kec.Gampengrejo Kab.Kediri kebijakan Kepala Desa yang tidak menganggarkan ketahanan pangan hewani perlu dipertanyakan.
Menurut Kepala desa Plosorejo Gampeng Kediri Moh.Aref Siregar saat dikonfirmasi dikantornya tentang progres Ketahanan pangan hewani mengatakan,” Jumlah Dana Desa ( DD) tahun 2024 Saya tidak tahu, jumlah dana ketahanan pangan sy juga tidak tahu, yang tahu Sekretaris desa(Sekdes). Untuk ketahanan pangan hewani desa kami tidak menganggarkan, karena menurut kami saat ini tidak perlu ada, masih ada yang lebih penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami punya kuasa/hak untuk membatalkan kebijakan prioritas ketahanan pangan hewani tersebut, namun saya lupa namanya hak apa itu? “Ucapnya.
Lebih lanjut Kades Plosorejo mengatakan,“ Saya ini alumni Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Akuntan, bahkan Bupati Kediri Dito itu temen saya juga alumni UGM, temen saya ada yang di BPK, KPK, dllnya. Mengenai masalah ini saya sudah konsultasi dengan temen UGM, jadi silahkan ditayangkan/dipublikasikan ke media gak papa. Saya tidak pernah takut dengan siapapun asalkan benar,” Ungkapnya.
Sesuai peraturan, dana ketahanan pangan hewani untuk desa tidak boleh tidak dianggarkan, karena minimal anggaran 20% DD tahun 2024 harus dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani.
Perlu diketahui DD bukan dana Kepala desa dan berikut hak-hak Kepala Desa (Kades) dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak mengusulkan struktur organisasi, hak mengusulkan tata kerja Pemerintah Desa(Pemdes), hak mengajukan rancangan, hak menetapkan Peraturan Desa (Perdes), dan hak menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan hak penerimaan lainnya yang sah, serta hak mendapat jaminan kesehatan. Jadi Selain hak–hak tersebut Kades tidak ada hak lagi. Apalagi hak melemahkan keputusan Pemerintah. Untuk ini dimohon pihak APH bisa mengoreksi menyeluruh desa Plosorejo. (Bersambung)
